JAKARTA, RABU - Tersangka kasus pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin Nur Nasution, siap diadili di pengadilan.
"Harus siap dong," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/8). Amin datang ke KPK untuk pelimpahan kasusnya ke meja penuntutan.
Menurut pengacara Amin, Sirra Prayuna, pada hari ini penyidik KPK melimpahkan berkas acara pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut KPK. Ini menyiratkan kasus Al Amin akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sirra mengatakan telah menyiapkan bukti yang akan meringankan Al Amin di pengadilan. Namun, dia tidak bersedia merinci barang bukti tersebut. "Nanti sajalah di persidangan," tuturnya.
Amin diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan untuk percepatan pengalihfungsian hutan lindung guna pembangunan ibu kota kabupaten tersebut. Dalam persidangan Azirwan, terungkap Al Amin lah yang meminta uang tersebut. Azirwan memberikan uang sebesar Rp 2,250 miliar kepada Al Amin untuk dibagikan kepada anggota yang lain.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.