Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Koruptor Yang Dituntut Mati

Kompas.com - 26/07/2008, 20:41 WIB

JAKARTA, SABTU - UU Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan penuh kepada jaksa dan hakim untuk menuntut dan memonis koruptor dengan hukuman mati. Namun dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, hanya satu kali saja tuntutan mati diajukan jaksa. Yakni terhadap pembobol Bank BNI Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata.

Namun sayang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak berani mengabulkan tuntutan jaksa. Ayah dari produser film Nia Dinata ini hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. "Belum pernah ada koruptor divonis mati. Kalau dituntut mati, baru sekali, yakni kasus Bank BNI dengan terpidana Dicky Iskandar Dinata," tegas Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7).

Tuntutan mati terhadap Dicky, dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2006. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sahat Sihombing mengenakan tuntutan maksimal yakni hukuman mati dalam perkara tersebut dengan menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan jaksa penuntut ketika itu, Dicky memiliki peran yang sangat besar dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 trilyun. Ia duduk sebagai Dirut PT Brocolin Indonesia, yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.

Alasan lain menuntut Dicky, karena Dicky adalah residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta. Dalam perkara tersebut, Dicky diganjar delapan tahun oleh PN Jakarta Pusat dan membayar uang pengganti Rp 800 miliar. Sampai sekarang, cucu pahlawan Otto Iskandar Dinata ini belum melunasi uang pengganti.

Namun hakim yang dipimpin Efran Basyuning, memvonis Dicky dengan penjara 20 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hanya mengenakan Dicky dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Justru, dalam kasus pembobolan Bank BNI, vonis tertinggi dijatuhkan terpada Adrian Waworuntu. Otak pembobolan Bank BNI ini diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com