JAKARTA, SENIN - Sejumlah anggota DPR Komisi IV diduga menerima uang suap Rp 25 juta terkait kasus suap pengalihfungsian hutan lindung di Bintan. Beberapa di antaranya Sujud Siradjuddin, Syarfi Hutahuruk, Azwar Chez Putra, dan Ganjar Pranowo.
Ini terungkap dalam sidang kasus pengalihfungsian hutan lindung di Bintan dengan terdakwa Azirwan saat Azwar dan Syarfi bersaksi. Mereka dikirimi pesan singkat oleh Al Amin Nasution dan Ganjar. Pada 3 Desember 2007, Azwar menerima pesan singkat, "Baju 25 buah sudah diantarkan Bang Dayat." Baju 25 buah itu diartikan uang senilai Rp 25 juta sebagai uang saku anggota DPR ke India.
Sementara, dalam transkrip percakapan Syarfi dan Ganjar yang dibacakan anggota majelis hakim Andi Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Senin (21/7), terungkap mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 500 juta, sehingga 'hadiah' itu pas menjadi Rp 3 miliar.
Namun, Syarfi mengaku tidak terlibat dalam perundingannya. Dia hanya mendapatkan informasi dari Ganjar dan Azwar. "Saya hanya dapat informasi dari Ganjar dan Amin. Pada percakapan rekaman telepon itu, saya hanya mau menerangkan saya kepada mereka, itu hadiah. Tidak usah diminta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.