Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Delapan Tahun Menunggu Eksekusi Mati

Kompas.com - 19/07/2008, 19:22 WIB

Semula Markus Pata Sambo ditahan di LP Tana Toraja, kemudian dipindahkan ke LP di Makassar, lalu dilayar ke LP Kelas I Surabaya di Porong.

Kabag Humas dan Pelaporan Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Jatim Noor Prapto SH menjelaskan, lamanya proses eksekusi ini karena masih banyaknya kesempatan yang diberikan kepada para terpidana mati tersebut.

Meski grasi mereka ditolak oleh Presiden, namun para napi ini masih berkesempatan untuk mengajukan PK lagi. “Hal ini sebenarnya rancu, karena kalau dipikir secara rasional, kalau mengajukan grasi itu kan berarti sudah mengakui perbuatannya. Sedangkan PK kan menemukan bukti baru (novum) untuk menolak dakwaan. Itu kan bertolak belakang. Tapi kenyataannya seperti itu,” kata Prapto.

Berbeda dengan eksekusi Adi Saputra, mantan napi Lapas Kalisosok Surabaya, yang dilakukan oleh TNI, untuk eksekusi para napi ini kemungkinan akan dilakukan oleh kejaksaan. Dan hingga kemarin, para napi vonis mati ini belum ada tanda-tanda bakal dieksekusi.

“Jika sudah ada keputusan eksekusi, pasti pihak kejaksaan akan koordinasi dengan LP setempat. Dan sampai saat ini belum ada keterangan untuk itu,” kata Noor Prapto. Sesuai prosedurnya, para napi vonis mati ini akan diberi kabar tiga hari menjelang eksekusi. Dan tiga hari itulah mereka dibebaskan menerima tamu siapapun.

Terhadap para napi vonis mati ini, selama di LP, mereka dipisah dengan napi lainnya. Hal ini untuk menjaga mental dan psikologinya. Jika dicampur dengan napi vonis rendah, emosi mereka dikhawatirkan mudah hanyut dan pada akhirnya bisa menimbulkan kericuhan hingga kriminalisasi di LP. “Bisa saja mereka menganggap tidak ada harapan hidup, terus menyakiti napi lainnya karena tersinggung. Ini yang tidak kami harapkan,”  ujar Prapto yang juga mantan Kalapas Kalisosok ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala LP Kelas I Surabaya di Porong, Kusnin BcIP SH mengaku sengaja memberikan sel khusus bagi para napi vonis mati ini. “Kami juga membatasi kunjungan untuk mereka. Tanpa ada dalam daftar yang diberikan, kami tidak bisa memasukkan pembesuk,” terangnya. k1/tja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com