ANDAI saja Djanoko dan Punakawan kini masih berusia di bawah 46 tahun, tentu saja, bersama sekitar 54 rombongan pegawai honorer se-Jawa Tengah yang lain, tak harus menghabiskan uang untuk datang ke Jakarta. Baik Djanoko dan para Punakawan, kini hatinya sedang gundah gulana lantaran statusnya sebagai pegawai honorer tak akan berubah, tak bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seperti tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005 yang direvisi menjadi PP No. 43 tahun 2007.
Djanoko dan Punakawan adalah para pegawai honorer dari Dinas Pariwisata Solo yang sengaja mengenakan kostum khas tokoh Jawa. Djanoko, Srikandi serta empat orang punawakan yaitu Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong. Kedatangannya, ini tentu saja menyita perhatian begitu tiba di DPR, Selasa (27/5).
Melalui juru bicaranya, Prihanto, kemudian menjelaskan, kedatangan para pegawai honorer, sebagian lagi memakai baju dinas kesehariannya ini mempertanyakan sikap pemerintah yang dianggap bertindak diskriminatif. Dikatakan, para pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Keluarga Pegawai Honorer (FKPH) 46+ ini menyesalkan terbitnya PP No. 48 tahun 2005 yang direvisi menjadi PP No. 43 tahun 2007 soal pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS.
"Di dalam PP itu dijelaskan, pegawai honorer yang bisa diangkat sebagai PNS hanyalah mereka yang berusia 19 hingga 46 tahun. Kalau begitu, ini sudah jelas menunjukkan adanya ketidakadilan bagi kami tenaga honorer yang berusia 46 tahun ke atas dan sudah mengabdi selama puluhan tahun sebagai pegawai honororer," ujar Prihanto.
Prihanto juga para pegawai honorer lainnya, hanya meminta PP itu segera dicabut dan meminta agar semua pegawai honorer diangkat menjadi PNS tanpa ada batas umur. "Pemerintah harus memberikan kompensasi agar mereka tidak terlunta-lunta saat pensiun. Untuk itulah kami datang kesini, khusus menuntut agar tanpa ada batasan umur, para pegawai honorer bisa menjadi PNS," pinta Priyanto.
FKPH 46+ ini juga berasal perwakilan dari beberapa kota/kabupaten lain di Jawa Tengah. Seperti Kota Brebes, Wonogiri, Pati, Karanganyar, Cilacap, Solo, Semarang, dan Kota Batang. Mereka saat diterima oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR sempat menuturkan, rata-rata penghasilan mereka perbulan dibawah Rp 1 juta.
Tak terkecuali para pegawai honorer dari Dinas Pariwisata Solo yang datang menggunakan tokoh khas Jawa ini. Mereka yang kesehariannya tergabung dalam Grup Tari Sriwedari mengaku hanya mendapat gaji sekitar Rp 750, untuk setiap kali tampil dan hanya pada hari Minggu saja diliburkan.
Dilaporkan ke Komisi II
Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi tempat pengaduan pertama kemudian menjanjikan aspirasi para pegawai honorer berusia 46 tahun ke atas asal Jawa Tengah ini akan diteruskan ke Komisi II, komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan aparatur negara. Juru bicara fraksi, Aria Bima menjelaskan, sedianya Komisi II akan melakukan dengar pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 9 Juni mendatang.
"Di dalam rapat itulah nanti kami akan menyuarakan tuntutan saudara-saudara. Saudara-saudara bila tak ada halangan, bisa juga datang untuk menyaksikan sendiri, apakah tuntutan tersebut benar-benar disampaikan atau tidak. Karena semuanya sekarang ini haruslah transparan, jangan sampai ada kesan ditutupi-tutupi," janji Aria Bima.
Ia sepakat bila PP 43 Tahun 2007 ditinjau ulang. Tak lain, Aria Bima beralasan, untuk membuka jalan bagi pegawai honorer yang berusia 46 dan sudah mengabdi puluhan tahun agar dapat diangkat menjadi PNS.
"Dan semua pegawai honorer yang lain dimanapun berada, sedianya juga bisa membicarakan masalah besaran honor dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat. Karena anggaran untuk honor para pegawai honorer diambil dari APBD. Tuntutan bisa dilakukan di daerah dalam hal besaran honor. Sementara di pusat kami akan membantu agar pemerintah mau merevisi PP itu, tentunya terkait masalah pengangkatan untuk berstatus PNS," papar Aria Bima. (Persda Network/Rachmat Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.