Kepala Satuan Renakta, Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, Jumat (28/3), mengungkapkan, awalnya empat orang tua korban melapor, anak-anak mereka di bawah 17 tahun sudah satu bulan tidak pulang ke Sukabumi, dan Cianjur Jawa Barat.
Disebutkan, sejumlah anak dari kampung mereka dipekerjakan PJTKI PT Mahkota Ulfa Sejahtera. "Setelah kami temukan bukti kuat tentang PT Mahkota Ulfa, kami ke lapangan. Di sana kami dapati 40 anak-anak di bawah umur dari 140 tenaga kerja," kata Rivai.Ke-40 anak dibawah umur tersebut dipalsukan dokumennya oleh PT Mahkota seolah memenuhi persyaratan usia tenaga kerja. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut motif PT Mahkota memberangkatkan pekerja di bawah umur," ujar Rivai.
Salah seorang korban, Rina (16 th), mengaku ingin kembali pulang ke kampungnya Cianjur. "Saya selama sebulan sempat dilatih bahasa Arab dan ketrampilan kerja. Saya ditawari kerja oleh Pak Ismail, tapi kalau begini jadinya, saya lebih baik pulang kampung aja," kata Rina.