Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Serahkan Berkas Korupsi Bawean

Kompas.com - 18/03/2008, 19:34 WIB

GRESIK, SELASA - Kejaksaan Negeri Gresik Selasa (18/3) sekitar pukul 12.30 WIB menyerahkan berkas perkara dan barang bukti (BB) lima tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar, ke Pengadilan Negeri Gresik. Penyerahan dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Gresik dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Rustiningsih diterima panitera muda pidana Judi Rusianto.

Lima berkas beserta barang bukti dan nomor urut perkara dibuat terpisah. Tersangka pertama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono dengan registrasi perkara nomor 165/pid.B/2008/PN.GS, tersangka kedua mantan kepala S ubdinas Pertambangan Umum dan Kelistirikan Dinas LHPE Zaenal Arifin Kasubdin registrasi perkara nomor 166/pid.B/2008/PN.GS dan tersangka ketiga Kepala Bagian Tata Usaha dan Bendahara Dinas LHPE Siti Kuntjarini Suharijani registrasi perkara nomor 167/Pid.B /2008/PN.GS. Barang bukti untuk ketiga tersangka tersebut sebanyak 69 item.

Adapun dua tersangka lain Direktur Utama CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 168/Pid.B/2008/PN.GS serta Direktur CV Daun Jaya Syihabudin dengan registrasi perkara nomor 169/Pid.B/2008/PN.GS. Barang bukti y ang dilampirkan 66 item.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sudiwardono menyatakan lima berkas perkara kasus reklamasi Bawean sudah diterima. Tetapi dia menyayangkan waktunya sangat mepet sementara penahanan tersangka akan habis pada Minggu (23/3/) mendatang. Idealnya sesuai surat dari Mahkamah Agung berkas perkara sudah diserahkan minimal seminggu sebelum masa tahanan habis. Hal itu untuk memberi waktu pada pengadilan menunjuk majelis hakim dan mempelajari berkas perkara.

Sudi menegaskan tidak akan internvensi terkait permintaan pengalihan status tahanan lima tersangka sebelum ditentukan siapa Ketua Majelis Hakimnya. "Setelah ditentukan majelis hakimnya selanjutnya tergantung nanti. Kewenangan sepenuhnya ada di Majelis," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com