Laporan wartawan Pos Kupang, Muhlis Alawi
SoE, POS KUPANG - Aparat Polres TTS membekuk Maria Funan Kefi Lake (65), warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang di kediamannya. Nenek itu dibekuk lantaran terlibat dalam kasus aborsi terhadap Marliana Kause, warga Kampung Nonobone, Desa Naukae, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Yeter B Selan, Rabu (16/1) menjelaskan, Maria sudah dijebloskan dalam tahanan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang turut serta menggugurkan kandungan Marliana.
"Dari pengakuan Maria diperoleh keterangan bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu untuk biaya transportasi dari keluarga Marliana. Tidak hanya itu, Maria juga mendapatkan satu sarung timor untuk cuci tangan," kata Yeter.
Dalam kasus ini, jelas Yeter, selain Maria, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.