Jaksa Irene Putri memaparkan, mulanya Emir bertemu dengan Development Director Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto pada sebuah acara seminar di Jakarta, pada 19 Februari 2002. Saat itu, Eko meminta Emir berupaya mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.
"Untuk itu terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri ESDM guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene.
Belum diketahui apakah pertemuan tersebut terealisasi. Yusgiantoro sendiri saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Eko kemudian mengirimkan dokumen melalui kurir kepada Emir yang berisi ringkasan dan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Mitsui.
Usaha Eko adalah meminta bantuan pada Emir agar konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc, Emir juga pernah melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS. Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom.
Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc, sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir akhirnya menggunakan PT Artha Nusantara Utama (PT ANU).
Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz. Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.