Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Kolaka Sita Ratusan Pelat Mobil Bodong

Kompas.com - 10/06/2013, 15:44 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita ratusan pelat nomor polisi kendaraan roda empat yang dijadikan angkutan umum. Penyitaan ini terkait maraknya laporan dari para pemilik perusahaan angkutan dan demi menghindari bentrok antara pemilik usaha angkutan dengan penyedia angkutan gelap di Kolaka.

Saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (10/6/2013), Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Amran Firdaus mengatakan, maraknya pemakaian pelat bodong tidak terlepas dari banyaknya mobil kreditan yang keluar dari beberapa dealer di Kolaka. Hal itu diakui sendiri oleh pemilik pelat bodong yang berprofesi sebagai penyedia angkutan gelap.

"Jadi, memang benar pengguna pelat bodong itu rata-rata mengaku pelatnya itu digunakan untuk angkutan umum gelap dan hasilnya selama beroperasi digunakan untuk membayar cicilan mobil mereka. Ini kan rata-rata yang mereka gunakan itu mobil kredit semua. Demi menghindari bentrok antara pemilik perusahaan angkutan dengan pelaku angkutan gelap, terpaksa kita lakukan penertiban," ucapnya, Senin (10/6/2013).

Dishub mengakui, penyitaan pelat nomor polisi bodong sebenarnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Satuan Lantas Polres Kolaka.

"Secara aturan yang baku, memang itu kewenangan dari pihak Sat Lantas karena yang semua jenis pelat kendaraan itu dikeluarkan oleh kantor Samsat. Kita hanya membantu. Makanya, dengan hal ini, kita desak juga Sat Lantas agar lebih tegas lagi menindak pengguna pelat bodong," tegasnya.

Amran menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajak Sat Lantas melakukan razia besar-besaran terhadap pengguna pelat bodong dan berharap pelakunya diberi sanksi yang berat agar ada efek jera.

"Makanya, saya berencana mengajak Sat Lantas melakukan razia besar-besaran dan kalau perlu pelaku pelat bodong ini dipenjara biar ada efek jeranya," tambahnya.

Menurutnya, penggunaan pelat bodong pada mobil angkutan gelap ini berpotensi menimbulkan kejahatan sehingga merugikan penumpang. "Kami takutkan ada tindak kriminal yang menimpa masyarakat di atas angkutan gelap tersebut. Ini (penertiban) juga demi antisipasi hal tersebut," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa hari ini, mobil angkutan umum berpelat bodong kerap beroperasi di dekat pelabuhan feri dan fiber. Sebagian ada juga yang beroperasi di tengah malam di luar operasi angkutan umum yang resmi.

Sementara itu, Sat Lantas Polres Kolaka dan kantor Samsat enggan memberikan keterangan terkait penggunaan pelat bodong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com