Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Gugurkan Keputusan KPU, Wali Kota Batu Terancam Lengser

Kompas.com - 07/06/2013, 13:25 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi menggugurkan keputusan KPU Kota Batu, terkait penetapan pasangan calon Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso pada akhir tahun 2012 lalu. Pasangan Wali Kota Batu Eddy dan Punjul pun terancam lengser.

Keputusan PTUN Surabaya itu termaktub dalam Keputusan PTUN Nomor 166 Tahun 2013, yang dibacakan pada Rabu (5/6/2013) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Surabaya.

Dalam keputusan tersebut, PTUN menilai KPU Kota Batu telah melanggar Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Dengan keluarnya keputusan itu, KPU Kota Batu harus mencabut beberapa keputusannya terkait hasil Pilkada di kota setempat.

"Surat yang harus dicabut diantaranya surat bernomor 29 Tahun 2012 tentang Penetapan Empat Calon Wali kota-Wakil Wali kota Batu, surat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penghitungan Suara, dan Surat Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemenang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.

"Dari putusan PTUN Surabaya itu, KPU Kota Batu diperintah untuk mengulang pelaksanaan Pilkada Kota Batu. Kalau KPU tidak melakukan banding, maka segera melakukan eksekusi. Tapi, kalau KPU banding itu lebih baik. Kita akan siap melayaninya," kata salah satu pasangan calon, Abdul Madjid, Jumat (7/6/2013).

Jika terjadi Pilkada ulang, tegas Madjid, yang boleh ikut Pilkada ulang adalah pasangan Abdul Majid-Kustomo (MK), dari calon independen, Suhadi-Suyitno (Dino) yang diusung Golkar, dan pasangan Gunawan Wirutomo-Sundjojo (Wak Gus).

Madjid mengaku, pihaknya belum menerima salinan resminya dari PTUN Surabaya. "Saya baru mendengar. Belum mendapat salinan keputusan dari PTUN Surabaya. Hari ini pengacara kami sedang mengambil salinan itu ke Surabaya," katanya.

Jika pengacaranya sudah mendapatkan salinan tersebut tambah Madjid, pihaknya akan menyerahkan ke KPU Kota Batu. "Saya juga akan melaporkan keputusan ini ke KPU," katanya.

Saat PTUN mengabulkan gugatan PDIP soal pencalonan Eddy dan Punjul, KPU, kata Madjid, tidak mengambil langkah hukum. "Bahkan KPU langsung menetapkan ER-PS sebagai cawali-cawawali meski masih ada waktu melakukan upaya hukum. Seharusnya KPU bisa banding dengan keputusan itu," katanya.

Sementara itu, menurut Ketua KPU Kota Batu, Bagyo Prasasti, pihaknya belum mendapat informasi soal keputusan PTUN Surabaya itu. "Saya juga belum menerima salinannya. Soal langkah hukum selanjutnya kita lihat selanjutnya. Kita tunggu salinan keputusannya dulu," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com