Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kemenag Lengser, Potongan Gaji Karyawan Dikembalikan

Kompas.com - 29/05/2013, 15:36 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan mengembalikan potongan gaji Rp 350.000 kepada 710 karyawannya. Awalnya, Kemenag memotong gaji tiap karyawan sebesar Rp 350.000 untuk mendirikan koperasi baru.

Dikembalikannya uang potongan itu menyusul pencopotan Kepala Kemenag Nurmaluddin pada Selasa (28/5/2013) kemarin. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp 248,5 juta.

Dardiri, salah satu karyawan Kemenag Pamekasan, Rabu (29/5/2013), mengatakan, latar belakang berdirinya koperasi baru yang diberi nama Annur itu karena adanya paksaan dari Nurmaluddin. Seluruh karyawan diwajibkan ikut membantu pendirian koperasi tersebut. Namun, ada kesepakatan di antara karyawan Kemenag Pamekasan jika Nurmaluddin sudah lengser dari jabatannya, maka potongan gaji tersebut akan diminta kembali dan tidak menuntut apa pun.

"Karena sekarang Nurmaluddin sudah lengser, maka uang tersebut dikembalikan lagi kepada semua karyawan," terangnya.

Sementara itu, ketua koperasi Annur Wildan Mukminin mengaku akan segera mengembalikan potongan gaji tersebut secepatnya. Namun, karena jumlah karyawan banyak dan tersebar di beberapa satuan kerja, maka pengembaliannya akan diserahkan kepada satuan kerja masing-masing.

"Biar tidak mengganggu kerja dan tugas karyawan, terutama yang tempat tugasnya jauh dari kota, maka uang diserahkan kepada ketua Satkernya masing-masing," ungkap Wildan.

Dijelaskan Wildan, terkait dengan pembubaran koperasi tersebut, pihaknya masih akan minta konsultasi kepada kepala Kemenag yang baru, Muarif Thantowi. Sebab, dalam struktur, Kepala Kemenag Pamekasan menjadi pelindung koperasi. Apalagi koperasi tersebut sudah memiliki kekuatan hukum dan terdaftar di notaris.

Di Kemenag Pamekasan sendiri, kata Wildan, sudah banyak koperasi yang sudah berjalan cukup lama dan anggotanya cukup banyak. Bahkan di tiap-tiap satuan kerja, baik karyawan yang sudah PNS maupun yang masih tenaga honor sudah menjadi anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com