Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pembunuh Ibu Kandung Belum Dipastikan

Kompas.com - 22/05/2013, 14:45 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi belum menentukan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Supardi (26), warga Bangkingan, Surabaya, Jawa Timur, yang membunuh ibu kandungnya pekan lalu. Saat ini, polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian status hukumnya.

Sebelumnya, hasil tes kejiwaan terhadap tersangka dari RS Bhayangkara Polda Jatim menyebutkan, Supardi mengalami skizofrenia paranoid atau penyimpangan persepsi pikiran berkelanjutan.

''Tersangka kerap dihantui halusinasi dan bisikan untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar,'' kata AKB Agung Pribadi, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Rabu (22/5/2013).

Meski demikian, menurut Agung, pihaknya tetap menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, yaitu tentang pembunuhan tak direncanakan. Pemberkasan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan hingga dilakukan gelar perkara. ''Dalam perkara nanti, akan dilibatkan saksi ahli dari pakar kejiwaan dan psikiater,'' tambahnya.

Pada Selasa (21/5/2013), pembunuhan itu direkonstruksi. Pelaku memeragakan 24 adegan pembunuhan dari saat dia membantu membangun rumah, menghabisi nyawa ibunya, Akhiyah (60), dengan martil, memotong kepala, hingga mengambil organ hati dan mengunyahnya. Dalam pengakuannya, Supardi beralasan membunuh ibunya karena merasa tidak diperhatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com