Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Cabuli Cucu yang Punya Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 21/04/2013, 23:17 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang kakek bernama  Satip (80),  warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, tega mencabuli bocah yang diketahui masih duduk di bangku kelas II sekolah SD Negeri di kampungnya.

Ironisnya lagi, yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh  seorang kakek itu adalah cucunya sendiri. Bahkan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak lima kali oleh Satip terhadap cucunya yang diketahui mempunyai keterbelakangan mental itu.

Diperoleh keterangan, dalam melakukan perbuatan bejatnya terhadap cucunya sendiri, Satip berpura-pura minta pijat kepada korban. Namun, begitu mengetahui rumahnya dalam kondisi sepi, Satip langsung melakukan aksinya mencabuli korban.

Usai mencabuli cucunya, Satip langsung memberikan imbalan uang kepada korban dengan kisaran antara Rp 2.000 hingga Rp. 5.000.

Terungkapnya perbuatan bejat  sang kakek itu berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya karena setiap akan  buang air kecil korban selalu mengerang kesakitan.

Nah, karena melihat sikap yang aneh dari anak keduanya, ayahnya yang berprofesi sebagai buruh tani ini  langsung menanyakan kepada anaknya.

"Saat ditanyakan, anak saya langsung mengaku terus terang telah dicabuli kakeknya. Pada saat itu pula, saya dan keluarga melabrak pelaku. Namun pelaku tidak mengaku dan berpura-pura sakit. Itupun menggunakan bahasa isarat karena anak kedua saya mengalami keterbelakangan mental," kata orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya.

Kapolsek Banyuputih AKP Suyitno membenarkan adanya informasi tentang kasus pencabulan yang dilakukan Satip. "Laporan secara resmi memang belum ke Mapolsek, namun kami mendapat laporan melalui  telepon dari Kepada Desa (Kades) Sumberrejo H Hubburridlo tentang adanya kasus pencabulan tersebut. Kami akan merespon informasi itu agar kasus pencabulan tersebut dilaporkan secara resmi ke Mapolsek," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com