Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Perhutani Gelapkan 167 Jati Gelondongan

Kompas.com - 03/04/2013, 10:16 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menahan dua tersangka yang terlibat kasus penggelapan kayu milik perhutani, berinisial MRT dan IBR. MRT adalah mandor kesatuan pemangku kehutanan (KPH) Perhutani Madura, dan IBR merupakan penadah kayu milik Perhutani.

Kayu jenis jati sebanyak 167 batang dengan berat 7.945 kubik yang digelapkan kedua tersangka itu, kini juga sudah diamankan di Polres Pamekasan.

Kepala Unit Idik IV Polres Pamekasan Iptu Muhammad Shaleh menjelaskan, penahanan kedua tersangka setelah anggota Polres Pamekasan melakukan penyelidikan ke wilayah hutan milik Perhutani di prbatasan Pamekasan-Sumenep tepatnya Kecamatan Pasongsongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu ditemukan adanya bekas pohon jati yang baru ditebang oleh petugas. "Dari potongan kayu yang sudah kita sita ditemukan adanya bekas pohon yang ditebang di tengah hutan. Bahkan jumlahnya sangat banyak dan melebihi dari jumlah kayu yang kami sita," terang Shaleh, Rabu (4/3/2013).

Polres Pamekasan juga sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang pemilik truk yang mengangkut kayu dari hutan ke tempat pengolahan kayu. "Pemilik truk yang mengangkut kayu dari hutan ke tempat pengolahan kayu yang diduga adalah orang Sumenep juga sedang kami lakukan pengejaran," ungkap Shaleh .

Demi mendalami kasus ini, Polres akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya saksi ahli dari Perhutani, pihak rekanan yang menebang kayu, serta pegawai Perhutani yang mencatat keluarnya kayu hasil tebangan dari dalam hutan.

Dijelaskan Shaleh, kayu yang sudah ditebang berdasarkan data Perhutani sebanyak 45 truk. Namun ada tiga truk yang diselewengkan dengan melibatkan mandor hutan. "43 truk sudah dikirim ke tempat penyimpanan kayu dan sisanya diselundupkan," tandas Shaleh.

Kedua tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 bahwa menerima, menjual dan membeli kayu yang patut diduga dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Polres juga sudah memeriksa pemilik tempat pengolahan kayu di daerah Kecamatan Pasean. Menurut Shaleh, pemilik pengolahan kayu tidak tahu atas keberadaan 167 batang kayu tersebut. Alasannya karena kayu tersebut dikirim pada malam hari.

Selain itu, pemilik pengolahan kayu tidak mengetahui bahwa kayu tersebut adalah kayu perhutani. "Kalau pihak pengolahan kayu tidak wajib menanyakan surat-surat kelengkapan kayu yang hendak diolah. Pasalnya dia hanya pelayanan umum. Namun keterangannya kami butuhkan," kilah Shaleh .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com