NAGAN RAYA, KOMPAS.com- Pengibaran bendera bintang bulan harus selalau bersanding dengan bendera Merah Putih. Pengibaran bendera bintang bulan sah-sah saja sebelum ada larangan resmi dari pemerintah pusat.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Pimpinan Wilayah Partai Aceh Nagan Raya Ferry Achmad Kusairy di kantornya, Selasa (2/4/2013).
Kantor Partai Aceh Nagan Raya awalnya memasang bendera bintang bulan bersanding dengan bendera Merah Putih, namun akhirnya bendera bintang bulan diganti dengan bendera Partai Aceh. Menurut Ferry, itu karena benderanya belum bagus, masih perlu bendera yang bagus dan tiang yang terbuat dari logam.
Dia menegaskan, pengibaran bendera bintang bulan merupakan bentuk kepatuhan terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh. Banyaknya warga Aceh yang mengibarkan bendera bintang bulan merupakan cermin tingginya animo masyarakat.
Namun, dia mengingatkan agar warga mengibarkan bendera bintang bulan bersanding dengan Merah Putih. Selain itu, pengibaran bendera bintang bulan jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.