Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembaki Warga, Polsek Barteng Dikecam

Kompas.com - 26/03/2013, 06:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Tindakan anggota Polsekta Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, yang menembaki warga Aek Buoaton dikecam keras Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Polisi dinilai tidak sesuai prosedur dan sudah lari dari pedoman pengayom dan pelindung masyarakat.

"Pola memburu warga seolah-olah masyarakat penjahat besar merupakan prosedur hukum yang tidak berkeadilan. Masyarakat yang tidak berdaya diperlakukan tidak sewajarnya dengan penembakan dan pengejaran secara membabi buta," kata Wakil Direktur LBH Medan, M Chaidir Harahap, Senin (25/3/2013).

Menurutnya, melepaskan peluru tajam kepada masyarakat sipil merupakan pelanggaran standard operating procedure (SOP). Sebab, melakukan penangkapan pun tetap harus profesional dan berdasarkan aturan.

Terkait hal ini, LBH Medan akan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat Aek Buoaton yang telah menjadi tersangka.

Untuk diketahui, persoalan ini dimulai dari laporan Sutan Kumala, pemilik lahan seluas 2.500 hektar, ke polisi. Informasi dari Karo Ops Polda Sumut Kombes Iwan Hari Sugiarto, lahan tersebut telah dijual Sutan Kumala kepada Amir Hasibuan, anggota DPRD Palas. Namun, sebagian warga mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat mereka.

Pada Sabtu (23/3/2013) pagi terjadi kericuhan. Masyarakat yang hendak melakukan protes di depan Mapolsekta Barumun Tengah karena penangkapan 18 rekan mereka tiba-tiba ditembaki aparat. Sembilan warga menjadi korban penembakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com