Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polhut NTB Sulit Tindak Lanjuti Kasus "Illegal Logging"

Kompas.com - 15/03/2013, 18:38 WIB
Khaerul Anwar

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (Polhut NTB) belum bisa bekerja secara maksimal guna menindaklanjuti kasus illegal logging atau pembalakan liar secara hukum karena terganjal oleh petugas penyidik yang jumlahnya terbatas.

Akibatnya, para polhut kini umumnya melakukan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat, meski banyak laporan mengenai kasus pembalakan liar.

Kepala Seksi Pengamanan Dinas Kehutanan NTB Samsudin, Jumat (15/3/2013) di Mataram, megatakan, semula ada tiga petugas penyidik di dinas itu. Namun dua lainnya dimutasi, sementara sisanya tinggal seorang petugas yang karena alasan tertentu oleh pimpinan dinas tidak diizinkan menyidik kasus baru, kecuali menyelesaikan kasus lama tahun-tahun sebelumnya.

Tidak disebutkan mengapa alasan aktivitas penyidikannya dibatasi. Namun, Samsudin mengaku bahwa pihaknya merasa kesulitan memproses hukum pelaku pembalakan. "Kemarin ada laporan, ada dua orang yang ditemukan mencuri kayu. Namun, kedua pelaku itu kasusnya ditangani Polres Lombok Barat karena kami tidak punya penyidik yang bekerja optimal," ujar Samsudin.

Padahal, degradasi kawasan hutan, terutama kawasan Hutan Rinjani (125.000 hektar) di Lombok, ataupun kawasan Hutan Tambora di Pulau Sumbawa, terus berjalan. Indikasi itu terlihat dari sumber air di Hutan Rinjani yang tinggal 56 titik dari 326 titik pada tahun 1980.

Pada Oktober dan November 2011, masing-masing 89 truk dan 340 truk memuat kayu, diduga berasal Hutan Tmbora, diseberangkan lewat Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, ke Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com