Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban Kempes, Empat Pelaku Pembacokan Tertangkap.

Kompas.com - 03/03/2013, 22:56 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelaku pembacokan Dwi Pangga Arya (13) siswa SMP warga Ngaruk Sardonoharjo Ngaglik Sleman ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (02/03) malam. Siswa SMP tersebut dipastikan menjadi korban salah sasaran.

Ke-empat pelaku tersebut yakni WDP (16) warga Depok Sleman, BRS (16) warga Depok Sleman , HB (17) warga Banguntapan Bantul dan MRF (16) warga Depok Sleman. Para pelaku ditangkap setelah berusaha melarikan diri usai melakukan aksinya, namun naas salah satu sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kempes ban. Saat itu beberapa anggota polisi dari Polresta Yogyakarta yang sedang lewat mendapat laporan warga mengenai pembacokan dan segera melakukan penangkapan.

Kapolsek Ngaglik Kompol Sugiyanto mengatakan pembacokan terjadi di jalan Kaliurang Km 10,7. Dalam proses melarikan diri salah satu motor pelaku kempes ban dan saat itulah anggota Poltesta Yogyakarta melihat pelaku berhenti. "Tersangka sempat melakukan pembacokan terhadap dua orang setelah Dwi Pangga Arya (13) Namun sampai saat ini dua korban lainnya belum melaporkan ke polisi. Sedangkan Dwi adalah korban salah sasaran ," terangnya, Minggu (03/03).

Sugiyanto menambahkan korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dan harus mendapat 15 jahitan. Korban sempat dirawat di Panti Nugroho Pakem, namun sekarang sudah boleh pulang. "Meski penangkapan dilakukan oleh petugas Polresta Yogya, namun karena kejadian berada di Jl Kaliurang maka kasusnya ditangani Polsek Ngaglik," ungkapnya.

Sementara itu salah satu pelaku MRF (16) mengungkapkan aksi pembacokan dilatarbelakangi rasa dendam karena sahabat mereka dipukul kakak kelasnya hingga harus dirawat di RS Jogja Internasional Hospital. "Jelas tidak terima jika teman kami dipukuli, karena itu kami balas dendam," paparnya.

Dari para pelaku polisi mengamanakan tiga buah senjata tajam, motor Honda Beat dan Satria FU. Pelaku dijerat UU Darurat, undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata tajam, UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com