Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Tanah, 16 Warga Pandumaan Ditahan

Kompas.com - 28/02/2013, 13:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Konflik tanah adat di Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, kembali memanas. Polda Sumut menahan 16 warga setelah sebelumnya 31 warga ditahan di Polres Humbang Hasundutan.

Mangaliat Simarmata selaku Tim Pembela Masyarakat Korban PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sangat menyayangkan tindakan yang dinilainya sewenang-wenang ini, yaitu penangkapan warga oleh aparat kepolisian tanpa adanya surat penangkapan.

Menurut Mangaliat, pengerahan satuan Brimob dan personil dari Polres Humbang Hasundutan lebih condong menjaga dan melindungi aktivitas PT TPL di lahan yang sedang berkonflik. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menegakkan hukum.

Mangaliat berpendapat, jika penegakan hukum, terutama kepolisian, masih tetap mempertahankan dan sarat dengan praktik-praktik arogan, ketidakprofesionalan, diskriminatif, dan pola-pola "centengnisasi", maka persoalan ini tidak akan pernah selesai secara tuntas dan adil.

"Saya bersama 14 orang lain yang bergabung akan melakukan pembelaan hukum terhadap warga yang ditahan. Kami akan bersama-sama ke Polda Sumut. Kami juga mengundang rekan-rekan pers dapat hadir," kata Mangaliat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (28/2/2013).

Sebelumnya, 21 warga ditangkap Sat Brimob dan Polres Humbang Hasundutan pada Senin (25/2/2013) hingga Selasa (26/2/2013) kemarin. Mereka ditangkap saat sedang berupaya menghentikan aktivitas PT TPL di tanah adat milik warga "Tombak Haminjon" (hutan kemenyan).

Konflik di hutan kemenyan seluas lebih kurang 4.100 hektare yang dimiliki dan digunakan masyarakat adat Desa Pandumaan dan Sipituhuta secara turun-temurun sampai 13 generasi ini bukan yang pertama kali terjadi. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang melibatkan masyarakat adat secara penuh.

Akibatnya, setiap kali masyarakat melakukan penolakan terhadap operasional PT TPL di atas tanah adat, mereka justru menjadi korban diskriminasi penegakan hukum. Suasana di dua desa sempat mencekam karena polisi melakukan menyisiran ke desa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com