Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, Ayah Hamili dan Gugurkan Kandungan Anaknya

Kompas.com - 28/02/2013, 11:50 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com — DFT (38) warga Dusun Lohuak, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Raimanuk. Lelaki itu dilaporkan oleh keluarganya dengan tuduhan telah menghamili anak kandung berinisial AFT (17), siswi kelas I salah satu SMK kejuruan di Atambua.

Selain menghamili anaknya, DFT juga dengan sengaja mengugurkan janin yang dikandung anaknya itu, dengan menggunakan obat kampung, atau oleh masyarakat setempat disebut 'kakaluk'.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Belu Iptu Mad Azhar kepada Kompas.com, Kamis (28/2/2013), mengatakan, DFT dilaporkan oleh keluarganya ke Polsek Raimanuk, Minggu (24/2/2013), setelah DFT mengakui semua perbuatan yang ia lakukan di depan keluarga besarnya.

"Selama ini memang keluarga sudah mencium perbuatan bejatnya. Namun, anehnya bukan istri atau AFT sendiri yang melaporkan ke polisi, tetapi justru dari keluarga dia sendiri yang lapor. Setelah DFT didesak untuk mengakui semua perbuatan yang ia lakukan kepada putri kandungnya itu," kata Azhar.

Menurut Azhar, dari hasil penyelidikan oleh anggota Serse bagian PPA, diketahui kalau DFT melakukan hubungan badan pertama kali dengan AFT pada bulan Maret 2012 lalu.

"Awalnya memang ada unsur kesengajaan dari DFT sehingga kemudian mengonsumi minuman keras sampai mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, sekitar pukul 23.00 Wita, DFT pun masuk ke kamar AFT yang saat itu dalam keadaan tidur pulas. DFT yang kesetanan akibat nafsunya yang memuncak lalu menggerayangi tubuh AFT. Akibatnya, AFT kaget dan bangun, tetapi DFT langsung mengancam. Karena takut, AFT terpaksa menyerahkan mahkota kegadisannya," kata Azhar.

Azhar mengungkapkan, hubungan keduanya kemudian berlanjut sampai bulan Agustus 2012. Dari pengakuan DFT, dia telah meniduri AFT sebanyak enam kali hingga berujung hamilnya AFT. Rupanya kehamilan AFT membuat DFT panik dan takut diketahui oleh orang lain sehingga dia mencari jalan pintas untuk menggugurkan kandungan AFT.

"Motif DFT untuk menggugurkan kandungan AFT karena malu dan takut ketahuan orang. Sementara itu, AFT keguguran tanggal 22 Februari 2013 kemarin," kata Azhar.

Akibat perbuatannya itu, DFT bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 347 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com