Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan dari Jabatan Bupati, Aceng Diminta "Legowo"

Kompas.com - 21/02/2013, 15:38 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengimbau agar Bupati Garut Aceng HM Fikri legowo dan menerima putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai bupati.    

"Hormati aturan yang ada saja," kata Irfan Suryanagara seusai meresmikan Pullman Hotel Bandung International Convention Center di Kota Bandung, Kamis.

Menurut dia, sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan, Aceng HM Fikri harus patuh terhadap aturan, dalam hal ini keputusan Presiden SBY yang resmi menandatangani surat pemberhentian dirinya.

"Ya, selaku masyarakat yang patuh aturan, patuhi aturannya. Saya yakin semua eleman masyarakat Garut sudah cerdas dalam menyikapi hal ini," katanya.

Saat ini Aceng tinggal menghitung hari sebelum meninggalkan kursi orang nomor satu di Garut itu.

Namun, surat tersebut hingga saat ini belum sampai ke tangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Iya, tadi pagi di televisi, tentu saya akan nunggu," kata Ahmad Heryawan.    

Ia menuturkan, sebelumnya pernah ada sejumlah kepala daerah yang terkena kasus hukum dan ketika sudah ada kekuatan hukum tetap dari MA dan yang bersangkutan atau yang mewakili akan diberhentikan di Gedung Sate atau di rumah dinas, Gedung Negara Pakuan.

Menurut dia, untuk sementara posisi Bupati Garut akan diisi oleh Wakil Bupati Garut Agus Hamdani.

"Jadi, wakil otomatis akan jadi bupati, tetapi statusnya Plt bupati. Plt bupati nantinya bisa diproses oleh DPRD untuk diusulkan jadi bupati," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com