Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Dinas di Wonosobo Dilarang Pakai Solar Bersubsidi

Kompas.com - 17/02/2013, 15:54 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan bahan bakar solar bersubsidi bagi sebagian besar kendaraan dinas. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2013 mendatang.

Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Eko Sutrisno Wibowo dan ditujukan kepada seluruh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Instansi vertikal maupun BUMN/BUMD, pimpinan SKPD di lingkungan Setda, hingga Camat dan para pemilik serta pengelola SPBU. Surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 23.1/07/Ka BPH/2013 tersebut, juga mengatur mengenai pengecualian bagi kendaraan dinas yang masih diperbolehkan menggunakan solar.

"Kendaraan dinas yang dikecualikan adalah yang berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah," ujar Kepala Bagian Humas Wonosobo Tri Antoro, Minggu (17/2/2013).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013, yang mengatur pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas. Bila sebelumnya larangan penggunaan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON 88 bagi kendaraan dinas milik pemerintah sudah diberlakukan, maka mulai 1 Maret 2013 mendatang, larangan yang sama juga diberlakukan terhadap kendaraan dinas jenis diesel yang menggunakan solar.

Sedangkan untuk mobil pengangkut barang hasil perkebunan dan hasil pertambangan dengan jumlah roda lebih dari empat tetap tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, mulai 1 Maret 2013. Pengecualian bagi mobil pengangkut barang diberlakukan bagi kendaraan yang mengangkut hasil usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar. Selain itu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan rakyat dan komoditas batuan dan hasil hutan rakyat masih diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com