Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Desak Jaksa Tahan Bupati Kolaka

Kompas.com - 15/02/2013, 16:42 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Puluhan mahasiswa asal Kolaka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kolaka (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (15/2/2013) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi setempat untuk mendesak penahanan terhadap tersangka korupsi Bupati Kolaka, Buhari Matta (BM), dan Direktur PT Kolaka Mining Internasional (KIM) Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS).

Dalam orasinya, mahasiswa mengungkapkan, sejak BM dan ASS ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan mestinya langsung melakukan penahan. Apalagi, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Tindakan korupsi yang telah dilakukan kedua tersangka jelas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,183 miliar. Hal ini dilakukan untuk memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan yang akhirnya menyengsarakan rakyat. Orang-orang seperti ini, tidak bisa didiamkan dan pihak kejaksaan yang menangani kasus ini agar segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tegas Masarudin, selaku koordinator aksi.

Tak hanya berorasi, massa AMPK juga membakar ban bekas tepat di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi Sultra. Pasalnya, keinginan mereka agar ditemui Kepala Kejaksaan Tinggi Andi Abdul Karim tidak berhasil. Aksi bakar ban tersebut tidak berlangsung lama, setelah beberapa personel polisi memadamkan api.

Para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri dengan teratur dan berjanji akan kembali mendatangi kantor kejaksaan tinggi Sultra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim, mengungkapkan penahanan terhadap kedua tersangka, tidak serta merta dapat dilakukan pihak Kejati. Pasalnya berkas perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu, hingga kini belum diterima Kejati, sebab kedua tersangka yang seharusnya dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkaranya, tengah dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, kasus yang melilit kedua tersangka, yakni terkait penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka kepada PT KMI pada 25 Juni 2010. BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan penjualan yang dilakukan oleh Buhari tanpa persetujuan DPRD.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, angka kerugian negara senilai Rp 29,957 miliar, sementara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 24,183 miliar. Akibat perbuatannya itu, Bupati Kolaka Buhari Matta dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com