Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Napi Kasus Korupsi di Yogyakarta ke Sukamiskin dengan KA

Kompas.com - 19/01/2013, 15:15 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com Sembilan narapidana kasus korupsi dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Yogyakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, menggunakan Kereta Api Argo Wilis, Sabtu (19/1/2013) siang ini dari Stasiun Tugu, Yogyakarta. Pemindahan sembilan narapidana ini bertujuan agar pembinaan terpidana kasus korupsi lebih homogen dan fokus.

Kakanwil Kemenkumham DIY Rusdianto mengungkapkan, selama ini LP atau rutan napi kasus korupsi masih menjadi satu dengan narapidana kasus-kasus lain. "Agar proses pembinaan mereka lebih terfokus, para narapidana kasus korupsi dengan sisa pidana di atas 12 bulan, kami pindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," ujarnya, saat memberangkatkan para narapidana di Stasiun Tugu, Yogyakarta.

Kanwil Kemenkumham DIY mengusulkan 14 narapidana kasus korupsi untuk dipindahkan ke Sukamiskin. Namun, setelah diverifikasi, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham hanya memberikan rekomendasi pemindahan kepada sembilan narapidana. Tiga narapidana telah mendapat keputusan pembebasan bersyarat dan satu lainnya menderita stroke.

Pemberangkatan sembilan narapidana ke Bandung dilakukan melalui moda transportasi kereta api. Mereka dikawal pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com