YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan narapidana kasus korupsi dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Yogyakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, menggunakan Kereta Api Argo Wilis, Sabtu (19/1/2013) siang ini dari Stasiun Tugu, Yogyakarta. Pemindahan sembilan narapidana ini bertujuan agar pembinaan terpidana kasus korupsi lebih homogen dan fokus.
Kakanwil Kemenkumham DIY Rusdianto mengungkapkan, selama ini LP atau rutan napi kasus korupsi masih menjadi satu dengan narapidana kasus-kasus lain. "Agar proses pembinaan mereka lebih terfokus, para narapidana kasus korupsi dengan sisa pidana di atas 12 bulan, kami pindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," ujarnya, saat memberangkatkan para narapidana di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Kanwil Kemenkumham DIY mengusulkan 14 narapidana kasus korupsi untuk dipindahkan ke Sukamiskin. Namun, setelah diverifikasi, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham hanya memberikan rekomendasi pemindahan kepada sembilan narapidana. Tiga narapidana telah mendapat keputusan pembebasan bersyarat dan satu lainnya menderita stroke.
Pemberangkatan sembilan narapidana ke Bandung dilakukan melalui moda transportasi kereta api. Mereka dikawal pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.