BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Lampung mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pelindo II Cabang Panjang, yang mengakibatkan ribuan ikan di Ringgung, Lampung, mati.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, Selasa (15/1/2013), mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tiga saksi korban dari delapan orang yang dipanggil. Mereka adalah para pembudidaya kerapu atau pemilik keramba jaring apung di Ringgung, yang mengalami kerugian akibat matinya ribuan ikan budidaya mereka.
Menurut Sulistyaningsih, pihaknya akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyelidik Polda Lampung juga telah mengambil sampel air di kawasan Ringgung yang tercemar ledakan populasi pythoplankton. Meledaknya populasi plankton diduga turut dipicu pembuangan limbah sedimen di Pulau Tegal yang tidak jauh dari kawasan budidaya di Ringgung.
Ali Al-Hadar, Ketua Forum Komunikasi Kerapu Lampung Wilayah Ringgung, mengatakan, ia sempat dimintai keterangan oleh penyelidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sejak Senin (14/1/2013) siang hingga malam hari. Oleh penyelidik, ia dimintai keterangan antara lain soal kronologi matinya ikan-ikan budidaya, kondisi perairan, serta kerugian akibat matinya ikan.
"Saya sendiri rugi Rp 150 juta. Belum yang lainnya," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.