Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Kurangi Luas Kawasan Hutan Aceh

Kompas.com - 14/01/2013, 22:12 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Aceh mengurangi luasan kawasan hutan Aceh dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dari 68 persen menjadi 45 persen, dinilai akan merugikan rakyat Aceh dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di provinsi ini. Karena itu, Pemerintah Aceh diminta menghentikan rencana konversi hutan tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma, dalam keterangan persnya, Senin (14/1/2013).

Efendi mengatakan, Pemerintah Aceh seharusnya menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih melilit seputar konflik penguasan lahan, yang masih banyak terjadi di Aceh, dan bukan malah mengurangi kawasan hutan. Konflik vertikal dan horisontal penguasaan kawasan hutan dapat dimasukkan dalam kategori kejahatan kehutanan ( forest crime).

Bahkan, bila tanpa didahului oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) maka peruntukan atau perubahan kawasan hutan harus dievaluasi kembali seperti tercantum dalam Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelakunya pun dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dia mengatakan, penguasaan hutan produksi oleh pemilik izin hak pengusahaan hutan (HPH) telah berkonstribusi terhadap kehancuran hutan, dan mengakibatkan terjadinya bencana alam yang tidak berkesudahan di Provinsi Aceh. Di sisi lain, kebijakan moratorium pembalakan hutan juga belum mampu memberantas praktek pembalakan liar, pemenuhan kebutuhan kayu rakyat, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

"Pemerintah Aceh seharusnya memperbaiki regulasi tata kelola hutan Aceh, melakukan evaluasi pemegang izin pengelolaan hutan, dan bukannya menyusutkan kawasan hutan," ujar Efendi.

Selain itu, lanjut dia, lahan di luar hutan di Aceh saat ini pun sudah banyak yang dijadikan perkebunan sawit. Banyak pula lahan-lahan kosong yang masih bisa dimanfaatkan. Semestinya, Pemerintah Aceh lebih mengoptimalkan lahan yang sudah ada untuk mendorong kesejahteraan rakyat Aceh, daripada mengurangi luasan kawasan hutan Aceh.

Perkebunan sawit luasnya tidak alang-kepalang yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan. Juga terlihat patok-patok batas lahan yang baru dibuat berdasarkan kepemilikan yang baru. "Kesemuanya ini menunjukkan bahwa masih banyak tersed ia lahan di luar kawasan hutan," kata Efendi.

Karena itu, KPHA mengimbau semua pihak menolak semua kegiatan yang merusak hutan. Ketika hutan rusak, bukan saja berdampak terhadap peri kehidupan (biodiversity ) dalam hutan itu sendiri, tetapi juga terhadap manusia yang secara nyata sangat tergantung kepada keberadaan hutan sebagai sebuah ekosistem terpadu.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com