Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heli Maut Itu Terbang di Ketinggian Tak Normal

Kompas.com - 30/11/2012, 19:01 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tragedi langka helikopter menabrak speedboat berpenumpang masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mengapa helikopter bisa terbang dengan ketinggian nyaris menyentuh permukaan laut, Selasa (28/11) lalu, hingga mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu orang lagi menderita patah tulang.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Sepinggan Balikpapan, Ir. Rustino Prawiro MM, mengatakan bahwa pihaknya sempat memeriksa pilot helikopter seusai insiden. Rustino mendapati alasan sang pilot bahwa cuaca buruk ketika itu menyebabkan pilot memutuskan untuk terbang rendah. Kendati begitu, kata Rustino, pesawat ataupun helikopter sekalipun sebenarnya tidak wajar melakoni terbang serendah itu kalau bukan untuk tujuan tertentu.

"Terbang seperti itu memang tidak normal, apalagi sampai dekat dengan permukaan laut," kata Rustino, Jumat (30/11).

Ditambahkannya, bukan kesimpulan dari pihak otoritas bandara Sepinggan yang digunakan sebagai kesimpulan sebab musabab helikopter terbang seperti itu hingga menabrak speedboat. Pembuktian akan dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang berkedudukan di Jakarta.

"Saya sempat berhubungan dengan KNKT. Mereka tanya apakah speedboat ada kerusakan, tidak. Helikopter ada kerusakan, tidak. Karena itu KNKT akan memanggil pilot helikopter saja yang datang ke Jakarta untuk diinvestigasi. Apapun hasilnya dari KNKT nanti. Kalau ada kesengajaan tentu akan diarahkan ke pihak berwenang," kata Rustino.

Insiden helikopter tabrak speedboat terjadi di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (28/11) lalu. Helikopter jenis Bell 407 milik PT Whitesky Avation (WSA) Services terbang dari Balikpapan ke langit Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) untuk menjalani tes flight setelah pemasangan alat baru pada bagian autopilotnya. Kapten Willy Barke Punay menjadi pilot helikopter itu bersama sejumlah enginer, saat itu. Helikopter dijadwalkan terbang di bawah 500 kaki (150 meter) sekitar pukul 15.05 dan mendapat lokasi di atas Penajam seperti diarahkan Air Trafic Control (ATC) Bandara Sepinggan.

Satu jam kemudian, ketika helikopter mengarah dari Penajam ke Balikpapan, helikopter terbang sangat rendah di permukaan laut. "Katanya saat itu langit gelap, maka pilot terpaksa terbang rendah. Menurut pilotnya, ketika menurunkan heli itu mereka di dalam heli merasa ada benturan dengan sesuatu. Helikopter berputar untuk melihat benturan apa. Karena melihat speedboat tetap melaju normal maka helikopter pun kembali ke bandara," kata Rustino.

Atas tragedi ini, Willy, sang pilot, dipastikan akan diperiksa oleh KNKT paling cepat Senin (3/12) besok. "KNKT akan meminta secara resmi sang pilot ke Jakarta untuk diinvestigasi. Permintaan resmi hari ini. Jadi kalau Senin pilotnya ke sana jangan dibilang dia 'lari'. Hasil investigasi KNKT nanti bila ditemukan kesengajaan atau ketidakwajaran, maka sanksinya bisa saja izin pilot ditarik atau bahkan diserahkan ke yang berwajib. Tergantung investigasi KNKT," kata Rustino.

Masuk Ranah Hukum
Meski tragedi helikopter tabrak speedboat menyebabkan satu orang tewas dan satu patah tulang, polisi hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan KNKT maupun otoritas bandara terhadap pilot dan orang-orang terkait insiden. Hasil pemeriksaan dan investigasi itu akan menjadi kesimpulan polisi untuk menetapkan pasal sangkaan pada si pilot helikopter.

"Pasti masuk ke ranah hukum. Hanya saja sekarang ini perlu dikaji otoritas bandara, karena ada terkait instansi yang bisa menilai tentang manuver, kerendahan atau maksimal terbang. Sekarang belum bisa disimpulkan. Saya kira beberapa hari ke depan bisa didapat kesimpulannya," kata Kadiv Humas Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu Sutirta.

Setidaknya, kata Wisnu, dari kepolisian telah dilakukan pemeriksaan pada pilot, tiga orang yang ikut serta dalam helikopter, enam warga sekitar yang melihat langsung kejadian, juga seluruh penumpang korban. "Tetapi masih perlu kajian dari otoritas bandara bila hendak  ke ranah hukum," kata Wisnu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com