SURABAYA, KOMPAS.com - Tindak kejahatan hipnotis atau ''gendam'' ternyata dilakukan secara berjaringan. Polisi berhasil membongkarnya setelah dua orang anggotanya tertangkap saat beroperasi di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya saat menjalankan aksinya di Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani Surabaya awal pekan lalu.
''Hasil pengembangan, kita juga tangkap tiga orang lagi di lokasi penginapan, Kecamatan Tretes, Pasuruan," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, Kamis (8/11/2012).
Lima pelaku gendam warga Jakarta itu masing-masing Ferry Pratama (40), Rey Jensen (25), Yopi (34), Doni Candra (34) dan Ahmad Rian (35), kata Indra sepertinya memang ada agenda bertemu.
''Selain di Surabaya, mereka juga kerap beraksi di sejumlah kota seperti di Bali, Jakarta, Sumatera, dan Kalimantan,'' terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya empat jam tangan, 10 ponsel, batu mirah delima palsu, uang Rp 750 ribu, pakaian dan sepatu yang dibeli tersangka dari hasil aksi gendam. Polisi mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, karena diyakini masih banyak anggota jaringan yang masih berkeliaran di kota-kota lain.
''Kami akan kembangkan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi korban,'' ujarnya. Kelima pelaku, kata Indra, terancam dijerat kurungan empat tahun penjara karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.