Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibongkar, Perdagangan Kukang via Internet

Kompas.com - 06/11/2012, 11:21 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik jual beli hewan langka yang dilindungi Negara dibongkar aparat Kepolisian Resor Tegalsari, Surabaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba memperjualbelikan Kukang dengan menggunkan jaringan internet.

Kedua tersangka masing-masing Muhammad Alfa (26) warga Jenggolo, Sidoarjo dan Didik Purnomo (34) warga Kedung Tomas, Surabaya diringkus polisi yang menyamar menjadi pembeli hewan mamalia berukuran kecil mirip panda itu.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, tersangka baru kali pertama beroperasi dalam jual beli hewan langka via internet. ''Belum dapat pembeli, mereka keburu tertangkap,'' katanya, Selasa (6/11/2012).

Meski kedua pelaku berstatus tersangka, kata Ricky, namun polisi tidak melakukan penahanan karena keduanya dinilai cukup kooperatif selama penahanan maupun pemeriksaan. ''Enam ekor Kukang yang menjadi barang bukti akan kita serahkan kepada instansi terkait agar bisa dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Kukang (Nycticebus Coucang), hewan primata berwajah lucu ini seringkali diburu manusia untuk dijual dan kemudian dijadikan binatang peliharaan. Di Indonesia Kukang hidup di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Kukang adalah hewan nokturnal, yaitu hewan yang menghabiskan aktivitasnya di malam hari.

Saat ini, CITES, lembaga internasional yang mengurus soal keberadaan satwa liar, memasukkan Kukang Jawa ke dalam daftar 25 satwa yang terancam punah (endangered species). Sedangkan pemerintah Indonesia memasukkan satwa ini ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

Meski begitu, masih ada saja ancaman bagi Kukang untuk ditangkap dan diperdagangkan. Sebelum dijual ke pembeli, biasanya para pedagang illegal mencabut paksa gigi taring kukang yang beracun untuk alasan keamanan pembeli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com