Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalteng Lakukan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat

Kompas.com - 30/10/2012, 13:08 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melaksanakan inventarisasi dan pembuatan surat keterangan tanah adat (SKTA). Langkah percontohan itu dilaksanakan di lima kabupaten, yakni Pulang Pisau, Kapuas, Seruyan, Katingan, dan Barito Selatan.

Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (30/10/2012), mengatakan, inventarisasi dan pembuatan SKTA telah diselesaikan di Pulang Pisau, yaitu di Desa Rawas, Desa Bawan, dan Desa Pangi di Kecamatan Banamatingang, serta di Kapuas, yaitu di Desa Aruk dan Desa Batapah di Kecamatan Timpah.

Sementara itu, pelaksanaan program di Seruyan dilakukan di Desa Tumbang Bahan, Desa Tumbang Kalam, dan Desa Rantau Panjang di Kecamatan Seruyan Hulu. Adapun pengerjaan program di Kabupaten Katingan dan Barito Selatan akan segera diselesaikan tim Pemprov Kalteng.

Diran minta pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mendukung kerja tim itu agar status kepemilikan tanah adat yang ditetapkan para tokoh masyarakat dapat segera ditingkatkan menjadi sertifikat. Investasi perkebunan sawit ke lokasi-lokasi itu semakin dekat.

"Saya berharap, sebelum perusahaan besar swasta itu masuk, legalitas dan pengakuan terhadap tanah adat sudah dapat dilindungi," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com