Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kudus Dikirimi Bekicot

Kompas.com - 04/10/2012, 15:00 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan Kudus, Kamis (4/10/2012), berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/10/2012). Mereka mengirimi instansi tersebut bekicot. Aksi itu diikuti 30 peserta. Mereka terdiri dari gabungan beberapa organisasi, seperti PMII, PRD, LPH YAPHI, dan Forkoma Kembung Kandang Mas.

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kudus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program sistem manajemen informasi objek pajak (Sismiop). Pasalnya kasus itu sudah setahun ini tidak segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kudus. Koordinator aksi Widodo (50), mengatakan, warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, sudah melaporkan kasus dugaan korupsi program Sismiop sejak 2011. Namun hingga tahun ini kasus itu belum rampung dan belum ada tersangkanya.

Sejak Sismiop diberlakukan pada 2009, warga dibebani biaya Rp150.000 untuk tujuan yang tidak jelas. Misalnya ada yang digunakan untuk biaya balik nama,  pengukuran tanah, dan pengurusan SPPT. "Kami mempunyai bukti 77 kuitansi dari warga. Dalam kuitansi itu tertera kalau warga diminta membayar Rp150.000 per keluarga," kata Widodo. Widodo menambahkan, warga menduga uang itu malah dipergunakan juga untuk membangun balai desa. Lantaran kejanggalan-kejanggalan itulah warga melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Sebagai bentuk ungkapan kekecewaan pengunjuk rasa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kudus yang lambat, para pengunjuk rasa menghadiahi Kejaksaan Negeri Kudus dengan 11 bekicot. Bekicot itu ditempatkan di atas kertas yang berisi tuntutan untuk menuntaskan kasus Sismiop. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Hariyanto mengatakan, kasus itu masih berjalan terus. Kejaksaan telah memanggil sejumlah warga dan perangkat desa untuk dimintai keterangan. Kejaksaan juga telah mengirim surat ke Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Kabupaten Kudus dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus.

Surat itu berisi tentang permintaan mengecek nilai bangunan apakah sesuai dengan alokasi dana atau tidak. "Kami berharap warga bersabar, karena penanganan kasus itu membutuhkan waktu terutama untuk menghitung kerugian negara yang ditumbulkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com