Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APJATI NTT Tuntut Rp 1 Miliar Terkait Kasus Nirmala Bonat

Kompas.com - 01/08/2012, 01:05 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Paul Liyanto menyatakan pihaknya akan meminta biaya ganti rugi sebesar Rp .1 miliar kepada pelaku penganiayan Nirmala Bonat, seorang tenaga kerja wanita asal  Desa Tuapukas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. 

Kasus penganiayaan Nirmala Bonat terjadi pada tahun 2004 lalu dan sempat menjadi sorotan media massa nasional. Kasus tersebut berujung ke pengadilan Malaysia dan dimenangkan oleh Nirmala Bonat. Putusan terakhir di Mahkamah Tinggi Malaysia telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk pidana, sementara untuk kasus perdata akan disidangkan pada bulan Agustus 2012.

"Kita tuntut secara perdata sebesar Rp 1 miliar tersebut bukan sasaran utama kita, tetapi sebagai tujuan agar membuat efek jera kepada warga yang lainnya agar tidak seenaknya memperlakukan para TKI kita yang bekerja di luar negeri,"Jelas Liyanto.

Liyanto pun sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat yang pernah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut, tetapi sampai saat ini belum juga ada tindakan apapun.

Kasus Nirmala sempat menyita perhatian publik pada tahun 2004 silam karena tindakan penganiayaaan yang kejam dari majikan. Nirmala disiksa dengan cara punggungnya disetrika dan wajahnya dipukuli hingga babak belur. Pada tahun 2008, majikan Nirmala divonis bersalah oleh pengadilan setempat dan dihukum 18 tahun. Kemudian, sang majikan naik banding sehingga hukumannya berkurang menjadi 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com