Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli BBM untuk Tambang dan Pengairan, 5 Orang Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2012, 12:36 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menangkap lima orang dalam operasi satu bulan terakhir.

Mereka diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk usaha tambang, proyek pembangunan pabrik, dan pengairan sawah.

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (19/7/2012), mengatakan, para tersangka diancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Salah seorang yang dibekuk adalah DS (47), warga Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dia ditangkap saat membeli delapan jeriken berisi 30 liter BBM di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Sukatani. Setelah ditelusuri, BBM ternyata dipakai untuk usaha penambangan.

Dua tersangka lain juga membeli BBM untuk mengoperasikan alat berat pertambangan. Dua tersangka lainnya ditangkap karena membeli BBM bersubsidi tanpa disertai surat izin pembelian dan distribusi.

Salah seorang tersangka, ST (39), warga Pabuaran, Kabupaten Subang, mengaku membeli BBM untuk memompa air sawahnya. ST ditangkap saat membeli 5 jeriken berisi 20 liter BBM di sebuah SPBU di Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com