BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Ajar Etikana, tokoh warga Sri Tanjung, Mesuji, dibebaskan oleh penyidik, Minggu (22/4/2012), setelah sehari sebelumnya ditangkap paksa polisi.
Kepala Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris Besar (Pol) Shobarmen dihubungi Minggu mengatakan, penyidik memutuskan tidak menahan Ajar terkait penyidikan kasus pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), akhir Februari lalu.
"Namun, ia wajib lapor. Dia tidak ditahan, karena kebetulan difasilitasi (dijamin) oleh bupati agar kasus (konflik Mesuji) segera diselesaikan," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan paksa Ajar, Sabtu kemarin adalah untuk melengkapi alat-alat bukti dan keterangan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran aset PT BSMI.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Ajar ini mengundang kemarahan warga Sri Tanjung. Warga lalu membakar rumah anggota DPRD yang dituduh menjebak Ajar supaya ditangkap.
Bupati Mesuji Khamamik kemudian ikut turun tangan menenangkan massa. Ia berjanji akan meminta polisi melepaskan Ajar agar situasi di Mesuji tidak memburuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.