Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua FPI Yogyakarta Kembali Jalani Sidang

Kompas.com - 03/04/2012, 09:25 WIB
Sutarmi

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, hari ini, Selasa (3/4/2012) menggelar sidang atas terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng - DIY Bambang Teddy atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Atas tindakannya, itu Bambang Teddy dituntut empat bulan penjara dan delapan bulan masa percobaan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa. Untuk mengamankan jalannya sidang tersebut, kepolisian resor Kota Yogyakarta akan menerjunkan sedikitnya 588 personil.

"Kenapa jumlah personil yang diterjunkan banyak, karena terdakwanya adalah ketua FPI yang banyak mendapat perhatian dari masyarakat luas," ujar Kepala Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Haryanta, Selasa (3/4/2012).

Selain itu, kata Haryanta, banyaknya personil dimaksudkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat jalannya sidang. "Perkuatan ini untuk antipasi jalannya sidang. Karena berdasarkan pengalaman sidang-sidang sebelumnya, ada organisasi massa yang berseberangan dengan FPI yakni Forum Organisasi Islam Yogyakarta datang dalam persidangan. Jadi kami siagakan personil yang cukup banyak," tukas Haryanta.

Bambang Teddy didakwa dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 4 bulan, dengan masa percobaan delapan bulan. Jaksa Penuntut Umum Aliansyah menjelaskan, yang memberatkan terdakwa adalah bahwa ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah bahwa terdakwa dan korban (Erna) sudah saling memaafkan, serta terdakwa berlaku baik di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com