Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Rumah Potong Hewan Makassar Tersangka Korupsi

Kompas.com - 22/03/2012, 20:32 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Makassar Sudirman Lannurung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hibah APBD Kota Makassar senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2006.

Sudirman diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan, maka Sudirman langsung kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Sub Bidang Penerangan dan Humas Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Muh Siswa, Kamis (22/3/2012).

Selain bukti dan fakta yang ditemukan berdasarkan sejumlah keterangan saksi, penetapan tersangka juga dikuatkan dengan adanya hasil audit perhitungan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar. Siswa mengatakan, pada tahun 2006 hingga 2010, tersangka mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Makassar sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut untuk pengembangan usaha rumah hewan di lingkup Kota Makassar.

Di tengah perjalanan, dana yang sudah disalurkan ke beberapa rekanan yang merupakan pengusaha PD RPH Makassar rupanya dialihkan dan tidak sesuai dengan Tata Kerja PD RPH sesuai Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 117 Tahun 2006.

"Selain itu, tersangka juga telah mengeluarkan surat perintah pencairan dana untuk pembelian sapi kurban kepada Bendahara PD RPH Murna. Namun, sampai sekarang dana yang berjumlah Rp 335 juta pada proses pencairan tahap 2008-2010 ternyata belum dikembalikan ke PD RPH Makassar," ujar Siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com