Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permukiman di Karimata Bisa Dikecualikan

Kompas.com - 10/01/2012, 16:25 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Permukiman penduduk di sepanjang pantai Pulau Karimata, bisa dikecualikan atau dikeluarkan dari kawasan konservasi Suaka Alam Laut Karimata.

Syaratnya harus ada bukti otentik bahwa permukiman penduduk sudah ada, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Djohan Utama Perbatasari, di Pontianak, Selasa (10/1/2012), mengatakan, tidak ada persoalan dalam usulan pelepasan kawasan hutan konservasi di Pulau Karimata.

"Alih fungsi dari kawasan konservasi di permukiman penduduk itu tetap mungkin bisa dilakukan, sejauh bukti-bukti bahwa permukiman penduduk sudah ada lebih dahulu sebelum penetapan kawasan memang ada," kata Djohan.

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengusulkan alih fungsi kawasan konservasi, yang melekat pada permukiman penduduk di sepanjang pantai Pulau Karimata. Usul alih fungsi dilakukan, agar pemerintah bisa membangun fasilitas umum dan infrastruktur bagi masyarakat.

Apalagi, ada bukti bahwa sudah ada permukiman penduduk pada tahun 1975 di Karimata, sementera kawasan konservasi ditetapkan pada tahun 1982.

Untuk itu, proses verifikasi bukti yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menjadi proses paling penting, yang akan menentukan apakah permukiman penduduk itu bisa dilepaskan statusnya dari hutan konservasi atau tidak.

"Verifikasi sangat penting. Jangan sampai salah karena sangat menentukan," kata Djohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com