Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Panwas Jelang Pilkada Aceh

Kompas.com - 26/05/2011, 22:17 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Meskipun jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011 sudah ditetapkan, hingga kini Panitia Pengawas Pemilu belum kunjung dibentuk oleh DPR Aceh.

Jika terus berlarut, tak ada lembaga yang dapat mengawasi kemungkinan terjadinya kecurangan dan hasil pilkada pun rawan secara politik dan hukum.

"Saya kira persoalan yang paling krusial saat ini adalah panwas yang belum dibentuk sampai saat ini. Padahal, keberadaan panwas sangat diperlukan sejak proses tahapan pilkada ditetapkan, seperti mengawasi penggalangan dukungan oleh calon independen," kata Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Politik dan Hukum M Jaffar di Banda Aceh seusai rapat dengar pendapat Komisi A DPR Aceh dengan ulama se-Aceh yang membahas Rancangan Qanun Pilkada Aceh, Kamis (26/5/2011).

Berdasarkan aturan perundangan, DPR Aceh yang berwenang memilih anggota panwas pemilu di Aceh. Namun, penolakan sebagian besar kalangan di DPR Aceh terhadap jadwal Pilkada Aceh yang ditetapkan KIP Aceh membuat lembaga legislatif tersebut hingga saat ini belum mengadakan proses perekrutan.

Menurut Jaffar, ada tiga konsekuensi yang akan terjadi dalam Pilkada Aceh apabila panwas pemilu tak ada, yakni tak adanya pengawasan terhadap pelanggaran pilkada, lemahnya legitimasi politik atas hasil pilkada, dan rawan terjadinya gugatan hukum terhadap hasil-hasil pilkada.

Pemerintah Aceh, lanjut dia, sudah mengonsultasikan persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). Banwaslu pun sudah mengirimkan surat kepada DPR Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari DPR Aceh atas surat Banwaslu tersebut.

Terkait persoalan itu, Banwaslu pernah menawarkan solusi untuk membentuk panwas tanpa melalui DPR Aceh. Namun, solusi tersebut terhitung sangat rawan gugatan karena berdasarkan aturan perundangan, DPR Aceh yang berwenang membentuknya.

"Saya kira yang lebih rasional adalah meminta Banwaslu sendiri turun tangan mengawasi pilkada di Aceh. Itu lebih masuk akal," ucap dia.

Ada 18 kepala daerah yang terdiri atas satu pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta 17 bupati dan wali kota beserta wakilnya yang harus dipilih dalam Pilkada 2011 ini di Aceh.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Aceh, perwakilan ulama se-Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Aceh kabupaten dan kota di Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Qanun Pilkada Aceh yang baru. Salah satunya adalah desakan agar DPR Aceh menerima ketentuan tentang calon independen ke dalam qanun pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com