Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Motor, Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Kompas.com - 23/05/2011, 21:29 WIB

JEMBER, KOMPAS.com — Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap pengedar uang palsu sebesar Rp 6,1 juta yang berinisial JN (36), asal Kabupaten Banyuwangi, di Jember, Senin (23/5/2011).

Kapolres Jember AKBP Samudi mengatakan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu tersebut karena salah seorang polisi menyamar menjadi calon penjual sepeda motor kepada tersangka.

"JN memang menjadi target operasi polisi sehingga polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap sindikat uang palsu itu," tuturnya.

Pada saat transaksi pembelian sepeda motor, lanjut dia, tersangka menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 6,1 juta kepada polisi yang menyamar.

"Polisi menangkap JN dan membawa tersangka di Mapolres Jember dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 122 lembar, dua buah scanner, dan printer," paparnya.

Samudi menjelaskan, Polres Jember masih mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan tersangka JN karena ada dua tersangka lainnya yang masih buron. "Tersangka JN mengaku mendapat uang palsu dari AW (50) dan AT yang diduga pembuat jutaan uang palsu itu," katanya.

Ia mengemukakan, JN dan dua tersangka yang masih buron adalah sindikat pengedar uang palsu sehingga modus jual beli sepeda motor hanya untuk dalih mengelabui korban. "Uang palsu sebanyak Rp 6,1 juta itu hanya memiliki dua nomor seri, yang berakhir masing-masing 71 dan 86," jelasnya.

Tersangka JN dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com