Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga "Paris" Tuntut Pembebasan PSK

Kompas.com - 19/05/2011, 10:45 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul di kawasan Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kamis (19/5/2011) dini hari, digerudug warga.

Sekitar seratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) itu menuntut pembebasan delapan warganya yang terjaring razia PSK yang digelar Satpol PP di kawasan Pantai Parangtritis, atau biasa disebut "Paris".

Massa ARMP yang disertai advokasi dari mahasiswa mendatangi kantor Satpol PP di kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul di Paseban dengan menumpang sebuah bus, satu mobil bak terbuka, dan puluhan sepeda motor.

Kedatangan massa langsung mendapat hadangan aparat Satpol PP lengkap dengan senjata pentungan. Karena pintu gerbang kantor ditutup, akhirnya massa berorasi di luar kantor Satpol PP.

Sempat terjadi kericuhan antara massa ARMP dan warga kampung di sekitar kantor Satpol PP yang merasa terganggu dengan teriakan-teriakan massa. Namun, ketegangan bisa diredakan petugas dari kepolisian yang membubarkan massa.

Koordinator ARMP, Aslikhul Fahmi Aria, mengatakan, aksi ini merupakan spontanitas sebagai bentuk solidaritas atas ditangkapnya sejumlah warga dalam razia yang dilakukan Satpol PP. "Dalam razia tadi ada beberapa aksi pemukulan oleh petugas dan kami sudah melaporkan ke polres," kata Aslikhul.

Sementara itu, Kandiawan, Kepala Satpol PP Bantul, menolak tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemukulan, baik kepada tersangka PSK maupun warga lainnya. Razia yang dilakukan, lanjut Kandiawan, sudah sesuai dengan hukum yang ada, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.

"Tidak ada pemukulan. Justru mereka yang melakukan perlawanan. Untuk itu, kami harus tegas karena mereka mencoba membebaskan para PSK yang kami tangkap," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu malam Satpol PP menggelar razia PSK di kawasan Pantai Parangkusumo dan mengamankan delapan tersangka. Namun, dari jumlah tersebut, petugas akhirnya hanya menahan tujuh tersangka dan seorang dilepaskan karena tidak terbukti sebagai PSK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com