Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kota Tua Magelang yang Tak Terlindungi

Kompas.com - 28/03/2011, 14:29 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Kota Magelang termasuk daerah yang memiliki banyak bangunan-bangunan bersejarah peninggalan jaman Belanda. Keberadaan bangunan yang sarat akan nilai seni arsitektur tersebut tersebar di beberapa sudut kota.

Namun sayang, sekarang ini Pemerintah Kota Magelang belum mempunyai konsep yang jelas mengenai upaya perlindungan bangunan tua. Sebab tidak adanya Perda dalam perlindungan dan pemeliharaan bangunan bersejarah. Sehingga, tidak mustahil keberadaan bangunan tersebut suatu saat akan punah.

Pandangan ini diungkapkan anggota komisi C DPRD Kota Magelang, Edy Sutrisno. Menurutnya, sangat ironis, Kota Magelang yang berusia 1105 tahun ini tidak memiliki ada perda perlindungan bangunan bersejarah.

"Peraturan Daerah yang melindungi bangunan tua di Kota Magelang harus segera di realisasikan. Eksekutif khususnya SKPD terkait harus segera mengupayakan peraturan tersebut, minimal membuat perlindungan melalui membuat masterplan tata ruang dan wilayah (Rt/Rw) yang mengatur kawasan-kawasan lama yang harus dilindungi," tegas Edy Sutrisno, Senin (28/3/2011).

Menurutnya, kota tetap bisa maju tanpa meninggalkan nilai sejarah. Kajian itu bisa dimulai dengan melakukan inventarisasi bangunan tua yang harus dilindungi. Berdasarkan inventarisasi tersebut, dapat ditentukan bangunan mana yang nilai sejarahnya tinggi dan memang harus dibenar dijaga keutuhannya. "Jika belum ada usulan mengenai perda tersebut. Maka DPRD khususnya komisi C bisa membentuk Perda Inisiatif," tandasnya.

Pemerhati kota tua dari Komunitas Kota Toea Kota Magelang, Bagus Priyana mengatakan, dengan tidak adanya perda tersebut, Keberadaan kota tua di Kota Magelang bisa hanya tinggal sejarah. "Berdasarkan pengamatan kami, banyak bangunan tua yang rusak dengan dirubah bentuknya. Penambahan atau perombakan bangunan tua banyak yang menghilangkan kesan arsitektur lama," jelasnya.

Dia mencontohkan keberadaan kampung tua di Kwarasan, Kelurahan Cacaban. Rumah yang dulunya kampung kolonial ini banyak yang sudah dirubah bentuknya. Penambahan tersebut dilakukan dengan menambah aksen bangunan modern sehingga kesan lamanya hilang.

Selain itu, rehabilitasi yang dilakukan di Museum Jenderal Sudirman juga memprihatinkan. Pada bagian belakang ornamen kayu jati pada pintu, resplang dan jendela diganti menggunakan kayu Kalimantan. "Jika ada sebuah peraturan yang jelas, hal ini tidak mungkin terjadi," tambahnya.

Terpisah, Wakil Wali kota Magelang, Joko Prasetyo mengakui, Pemkot memang belum memiliki perda yang mengatur dan melindungi bangunan-bangunan bersejarah di Kota Magelang. Namun, pihaknya akan segera mengkaji regulasi tersebut dengan bagian hukum serta pihak-pihak terkait.

"Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan pihak terkait untuk mengkajinya, minimal nanti akan dibuat peraturan walikota (perwal) dulu," katanya.

Sejauh ini, lanjut Joko, pemkot hanya bisa mengupayakan dengan memberi imbauan kepada masyarakat dan instansi terkait untuk selalu memelihara dan melestarikan bangunan-bangunan warisan sejarah yang ada di Kota Magelang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com