Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Makassar Gagal Hadirkan 3 Terdakwa

Kompas.com - 01/02/2011, 05:13 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang perdana Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA), Djusmin Dawi, terpaksa ditunda, Senin (31/1/2011). Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya.

Hingga kini, pihak kejaksaan bahkan tidak tahu Djusmin Dawi berada. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Djusmin tak sekali pun memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Karya seharusnya menghadirkan tiga terdakwa; yakni Djusmin Dawi, Syarifuddin, dan mantan Kepala Seksi Operasional BTN Syariah, Muhammad Natsir.

Majelis meminta kepada jaksa Fadil Jauhari agar para terdakwa dapat dihadirkan duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses selama persidangan digelar.

"Kami meminta agar jaksa bisa menghadirkan terdakwa karena perkara ini tidak independen, terdakwanya banyak dan salah satunya berada di Makassar," terang Wayan di sela-sela sidang.

Wayan memberikan waktu selama sepekan kepada jaksa yang menangani para terdakwa agar segera mungkin pada persidangan yang akan digelar pekan depan, semua terdakwa dapat dihadirkan.

"Untuk memperlancar jalankan persidangan, diharapkan semua terdakwa bisa hadir," imbuhnya.

Usai sidang, jaksa Fadil mengatakan akan berupaya menghadirkan semua terdakwa dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan terus mengupayakan terdakwa bisa menghadiri persidangan sesuai permintaan hakim, namun saya bingung karena kejaksaan belum menemukan jejak keberadaan terdakwa Djusmin dan Syarifuddin yang menjadi buron kejaksaan dan kepolisian sejak tahun lalu," kata Fadil.

Ketiganya diduga terbukti melakukan kredit fiktif senilai Rp 43,3 miliar dan merekayasa kredit senilai Rp 834 juta. Negara pun dirugikan sekitar Rp 44,2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com