Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Winasa dilimpahkan ke Kejati

Kompas.com - 25/01/2011, 13:02 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah mendekam di Rutan Polda Bali sejak Rabu (19/1/2011) lalu, tersangka korupsi pengadaan mesin kompos yang juga mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa hari ini, Selasa (25/1/2011) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali beserta berkas perkaranya.

"Tidak ada lagi petunjuk baru dari jaksa peneliti. Kami tinggal menunggu saja pelimpahan berkas dari penyidik Polda," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Eko Indarno.

Sebelumnya berkas hanya berstatus P-19 namun kini telah P-21 setelah dilengkapi tim penyidik Polda Bali. Sebenarnya, berkas tersebut telah lengkap sejak Winasa ditahan di Polda Bali, namun karena tim penyidik memiliki wewenang untuk menahan tersangka kasus korupsi selama 20 hari, maka Winasa untuk sementara harus mendekam di rutan Polda Bali sambil menunggu kesiapan pihak kejaksaan menerimpa pelimpahan kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 2,3 miliar.

"Yang jelas berkas itu sudah lengkap, dan kami tinggal menunggu pelimpahan saja. Kapan saja dilimpahkan, kami siap," jelas Eko. Rencananya sidang Winasa akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jembrana sesuai dengan tempat kejadian perkaranya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com