Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

360 Kendaraan Tidak Bayar Pajak

Kompas.com - 17/12/2010, 17:33 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 360 ribu lebih jumlah kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dengan nilai Rp 102 miliar.

"Ada 360 ribu wajib pajak yang belum membayar PKB. Nilainya Rp 102 miliar, yang berpotensi kadaluarsa Rp 22 miliar," kata Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem didampingi Ketua Komisi C, Bukhari Kahar Muzakkar, di Makassar, Jumat (17/12/2010).

Pengumuman kepada publik tersebut adalah kewajiban DPRD dalam menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk PKB Sulsel di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang belum terbayar sejak 1980 sampai 2010, sesuai dengan isi kesepakatan kerjasama BPK RI dengan DPRD Se-Sulsel yang ditandatangi di DPRD Sulsel, Oktober 2010.

BPK menemukan 17 jenis pajak di Dispenda yang menunggak, total keseluruhan termasuk PKB dan pajak dari dua perusahaan besar di Sulsel, PT Inco Tbk di Luwu Timur dan PT Semen Tonasa di Pangkep, mencapai Rp 120 miliar.

Roem juga mengatakan akan membentuk panitia kerja di DPRD Sulsel untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Bukhari mengatakan, Dispenda Sulsel hanya mampu PKB yang tertunggak sebesar Rp 5 miliar dalam setahun.

"BPK telah memerintahkan untuk mempercepat penarikan pajak tertunggak ini. Sementara Dispenda saat rapat dengan kami menyebut, sepeda motor paling banyak menunggak. Banyak di lorong-lorong dan pelosok desa," ucapnya.

Sementara PKB sebesar Rp 22 miliar yang kadaluarsa karena terlalu lama tidak dibayar konsumen, akan dibicarakan lebih lanjut oleh Dispenda dan Komisi C DPRD Sulsel yang khusus membidangi pendapatan daerah.

Bukhari menambahkan, untuk pajak yang menunggak di PT Inco dan PT Semen Tonasa sebagian besar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang banyak menggunakan bahan bakar diluar Pertamina.

Dari PBBKB tersebut tambang nikel Inco menunggak Rp 4,5 miliar, sementara PT Semen Tonasa menunggak Rp 2 miliar lebih.

Hanya saja, PBBKB dari bahan bakar luar Pertamina cukup sulit ditetapkan dalam struktur pendapatan daerah dengan pertimbangan, PT Inco merasa tidak memiliki kewajiban membayar pajak tersebut, karena tidak diatur dalam Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com