Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Rp 2,5 M, Susi Susanti dan Marlina Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 12/04/2010, 16:54 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Dua karyawan Bank Permata cabang Tasikmalaya divonis masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (12/4/2010).

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua, I Nyoman, mengatakan, terdakwa Susi Susanti sebagai customer service dan Marlina bagian teller terbukti menggelapkan uang nasabah bernama Ahsen Servia dari Tasikmalaya. Totalnya Rp 2,5 miliar, dan hal itu terjadi sejak tahun 2008.

Modusnya, terdakwa mengambil setoran giro milik nasabah itu kemudian mengganti nilai giro dengan jumlah yang lebih kecil.

Namun, vonis hakim itu lebih enteng dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Perkara ini merujuk Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pengadilan juga memutuskan supaya harta kedua terdakwa disita, yakni mobil Nissan X Trail milik Marlina dan mobil Toyota Avanza milik Susi. Demikian juga peralatan rumah tangga dan uang Rp 5 juta untuk diserahkan lagi kepada nasabah Bank Permata.

Marlina tidak keberatan atas vonis itu. "Saya terima saja putusannya," kata Marlina. Namun, tanggapan Susi berbeda. Kuasa hukumnya, Ahdar, merasa keberatan karena kliennya bukan pemeran utama. Alasan dia, hukuman Susi sudah cukup berat karena total harta yang disita kira-kira senilai Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com