Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas M City akibat Keracunan Asap

Kompas.com - 06/12/2009, 05:39 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Tempat hiburan M City, yang terbakar di Medan, Jumat (4/12) malam lalu, tidak memiliki alat pengaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hasil penelusuran petugas pemadam kebakaran, tidak ada alat pencegah terjadinya kebakaran di gedung bertingkat tersebut.

”Korban yang kami temukan pada umumnya mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, dan mulut. Ini indikasi mereka keracunan asap,” kata Kepala Bidang Operasi Pengendali Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan Elias Effrata Sebayang di Medan, Sumatera Utara, kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi membenarkan fakta bahwa korban pada umumnya kekurangan oksigen. ”Tak satu pun korban tewas ataupun luka pada musibah kebakaran itu yang tubuhnya hangus,” katanya.

Kebakaran di M City itu menyebabkan 20 orang tewas dan empat lainnya luka-luka. Korban luka kini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Pirngadi, RS Malahayati, dan RS Gleny (semuanya di Medan).

Menurut Elias, jika gedung tersebut dilengkapi alat penyembur air (sprinkle) di setiap ruangan, hal semacam ini semestinya tidak terjadi. ”Alat pencegah kebakaran itu akan menyemburkan air jika suhu udara di sebuah ruangan lebih dari 68 derajat celsius. Setelah air menyembur, alarm gedung berdering keras untuk mengimbau penghuni gedung keluar ruang,” ujar Elias.

Malam itu, alarm baru berbunyi setelah api padam sehingga peringatan itu tidak banyak berarti karena korban sudah berjatuhan.

Ventilasi

Masalah lain, gedung tersebut juga tidak memiliki ventilasi udara yang cukup. Petugas pemadam, menurut Elias, kesulitan membuang asap yang telah disedot. ”Ketika proses pemadaman api, asap mengepul di dalam ruangan yang gelap beberapa saat. Kami kemudian bersama- sama memecahkan dinding dan kaca gedung agar asap bisa keluar,” katanya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menyelidiki kasus tersebut. Namun, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah S (33), warga Deli Serdang, dan AH (28), warga Medan. Keduanya adalah pekerja yang sedang memperbaiki sebuah ruang di lantai III gedung tersebut.

Berdasarkan keterangan 11 saksi, dua orang tersebut diduga sebagai pemicu kebakaran gedung M City.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, api diduga berasal dari aktivitas kedua tersangka saat mereka memotong karpet. Saat itu, keduanya merapikan bagian pinggir karpet dengan korek api gas. Percikan api pada korek api tersebut bereaksi dengan lem karpet sehingga menimbulkan kobaran api. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com