Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Cabuli Anak Kandung Sendiri

Kompas.com - 27/08/2009, 13:42 WIB

BLORA, KOMPAS.com — Serma Ng (45), warga Dukuh Kedungaren, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencabuli anak kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terkuak setelah seorang warga menyarankan korban melapor ke polisi militer. Warga yang tidak mau menyebutkan namanya itu merupakan teman dekat korban. Dia berkenalan dengan korban yang waktu itu kos atau tidak lagi tinggal bersama orangtuanya.

Komandan Subdetasemen Polisi Militer (Den Pom) IV/3-1 Blora Kapten H Pamungkas Putro, Kamis (27/8) di Blora, membenarkan kejadian itu. Den Pom telah menahan tersangka selama 50 hari dan kemungkinan akan diperpanjang lagi 30 hari.

Den Pom menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga terjerat Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Pidana Militer karena melarikan diri selama 12 hari. "Akibat tindikan indisipliner itu, dia terancam hukuman 16 bulan penjara," kata Pamungkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com