Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Perhutani Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 05/08/2009, 21:54 WIB

CIAMIS, KOMPAS.com - Kasus penyelewengan penjualan kayu jati oleh tiga orang pegawai Perhutani di Tempat Penimbunan Kayu atau TPK Emplak, Kabupaten Ciamis yang merugikan negara senilai Rp 800 juta tetap diproses secara hukum. Hal ini merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai dan pencitraan Perhutani di mata masyarakat.

Ketiga orang tersebut adalah Kepala TPK Emplak Mj, penguji kayu AJ, dan staf input data Cw. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Di antara ketiganya Cw belum masih dicari karena melarikan diri.

Demikian ditegaskan Kepala Biro Hukum, Keamanan, dan Humas (Hukamas) Perhutani Unit III Jabar Banten Andrie Suyatman, Rabu (5/8), di kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis. "Tidak benar kalau kasus pemalsuan dokumen penjualan ini kami peti eskan atau ditutup-tutupi. Kasus ini justru terungkap dari mekanisme pengawasan internal dan kami sendiri yang melaporkannya ke polisi. Kami sangat tegas terhadap oknum pegawai kami yang terbukti bersalah," tuturnya.

Administratur Perhutani KPH Ciamis Dicky Yuana Rady, menjelaskan, kejadian tersebut terungkap pertengahan 2008 lalu. Ketika dilakukan pemeriksaan stok kayu setiap enam bulan sekali ditemukan adanya ketidasesuaian antara data volume penjualan, pendapatan dari penjualan, dengan kayu yang masih tersedia. Ternyata ketiga oknum pegawai di TPK Emplak telah menambahkan jumlah batang pada pesanan konsumen dan menurunkan kualitas kayu yang dibeli konsumen. Mereka juga memanipulasi data penjualan kayu tersebut. Keuntungan dari perbuatan itu dibagi dan dinikmati pelaku.

Saat ini berkas perkara ini masih ada di Polda Jabar sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Setelah hasil audit ada maka sudah bisa dilimpahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut.

"Adapun ketiga pegawai itu sekarang dinonaktifkan. Mj yang merupakan Kepala TPK Emplak pun dicopot dari jabatannya. Apakah akan ada pemutusan hubungan kerja nanti masih menunggu kekuatan hukum tetap. Sambil menunggu itu, ketiga pelaku nonaktif dan terus mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Andrie.

Menurut dia, kasus penyelewengan di TPK ini adalah yang pertama kali di Perhutani Unit III Jabar Banten. Kasus serupa pernah terjadi di KRPH Cibatu, Garut tahun 2008, Sukabumi tahun 2006, dan salah satu KRPH di Banten tahun ini. Kasus penyelewengan pegawai yang selama ini muncul adalah praktik pencurian kayu.

Andrie mengaku kecolongan dengan terjadinya kasus ini. Peristiwa tersebut akan menjadi koreksi bagi internal Perhutani. Ke depan, pengawasan berjenjang di internal Perhutani akan diperketat. Selain itu, mutasi dan rotas pegawai juga akan terus dilakukan. Ia mengatakan, sebenarnya, mekanisme pengawasan selama ini sudah ketat. Pengelolaan data pun sudah komputerisasi. Namun, dalam hal ini orang yang menginput datanya lah yang salah.

Dicky menambahkan, penegakan hukum akan terus dilakukan apalagi saat ini Perhutani KPH Ciamis sedang menempuh sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Salah satu syarat mendapat sertifikat PHL adalah patuh pada hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com