Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Perempuan Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/03/2009, 18:25 WIB

SANGGAU, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (31/3), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair sebulan penjara atas warga negara Malaysia, Chong Kum Seng (50). Chong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan perempuan dari Indonesia ke Kuching, Malaysia, serta melanggar keimigrasian.

Dua di antara perempuan yang menjadi korban dari Chong Kum Seng bahkan pelajar SLTP yang diculik dengan cara dibius di Lampung oleh Sri Eka, kaki tangan Chong yang kini masih buron.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Sanggau yang diketuai Gabriel Siallagan itu sesuai tuntutan jaksa. Atas putusan itu, Chong berencana mengajukan banding.

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong Anton Suhartono, yang menjadi jaksa penuntut umum, menyatakan puas dengan putusan hakim.

Dihubungi melalui telepon, Kuntum (15), bukan nama sebenarnya, siswi SLTP di Lampung yang menjadi korban Chong, menyatakan, putusan itu tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merusak masa depannya. "Harusnya dia (Chong) dipenjara seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com